Dinas Pendidikan Sumsel Siapkan Kuota 15 Persen Jalur Afirmasi untuk Masyarakat Kurang Mampu, Disabilitas, Anak Yatim pada PPDB 2024-2025

“Seperti untuk Anak yatim harus memiliki KIP, PKH dan terdata di Dinas Sosial, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki bukti mengikuti program dari Dinas Sosial dan pemerintah daerah setempat maka Anak Yatim bisa mendaftar ke sekolah yang akan di tujuh melalui jalur Afirmasi dan ini lintas Zonasi, untuk jalur Zonasi sendiri kuotanya 50 persen sedangkan 50 persennya jalur non Zonasi termasuk jalur Afirmasi tadi,” tutupnya.

Bagikan :

Pos terkait