HUKUM & KRIMINAL

Dituding 372 dan 378, PH Marsan Ajukan Prapid

×

Dituding 372 dan 378, PH Marsan Ajukan Prapid

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Marsan (49) warga Dusun II, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai melalui kuasa hukumnya Jenni Siboro dan Ikhwan Khairul Fahmi, menjalani sidang pra peradilan di PN. Sei Rampah, Rabu (13/5/2020) sekira pukul 11:00 WIB. Praperadilan itu meninjau ulang kembali status kliennya Marsan yang di jadikan tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan oleh Sat Reskrim Polres Sergai.

Sidang prapid yang di pimpin hakim Sisilia, SH juga di hadiri dari pihak Sat Reskrim Polres Sergai Iptu. Adi Santika dan Ipda. Fery itu akhirnya di tunda Minggu depan dengan agenda menghadiri turut termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sergai.

Usai persidangan, Jenni Siboro dan Ikhwan Khairul Fahmi kepada wartawan mengatakan, status tersangka kliennya dilakukan sesuai surat perintah penyidikan nomor Sap, Sidik/58/IV/2020 Reskrim 2 April 2020 dan surat pengadilan No. SP.Gil/170/IV/2020 29 April 2020 atas nama kliennya.

Menurut Jenni Siboro, penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak sah menurut hukum.  Dalam laporan itu terlapor klien kita tidak pernah dilakukan proses pemeriksaan sebagai saksi atau terlapor.

Lanjut Ikhwan Khairul Fahmi, kliennya Marsan dilaporkan oleh Sukisno yang tinggal sekampung dengan Marsan atas kasus penggelapan dan penipuan. Pada Jumat (10/1) lalu. Kasus itu berawal dari Sukisno yang meminta bantuan kepada Marsan untuk mengurus anaknya menjadi anggota TNI dan menyerahkan uang kepada Marsan.

Dalam laporan itu Sukisno mengatakan mengalami kerugian sebesar Rp41 juta untuk biaya anaknya namun anaknya kalah saat ujian. Sebenarnya hutang itu sudah ada dilakukan pembayaran oleh Marsan ke Sukisno sebesar Rp40 juta dengan rincian tanggal 21/9/2018 sebesar Rp30 juta, dan tanggal 7/1/2019 sebesar Rp10 juta melalui tranfer ke bank BRI langsung rekening Sukisno dan bukti tranferan itu masih kita pegang,” katanya.

Jenni Siboro, dan Ikhwan Khairul Fahmi mengatakan tidak ada niat  untuk menghambat penyelidikan apa lagi menghalangi, merintangi proses penyelidikan dan penyidikan hanya saja ada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penetapan status tersang tersebut dan juga putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 Frasa bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat 1 KUHP harus di tafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHP disertai pemeriksaan calon tersangka.

Jenni Siboro dan Ikhwan Khairul Fahmi juga bermohon kepada Sat Reskrim Polres Sergai supaya untuk menahan dulu proses klaennya  sampai ada putusan prapid tersebut dan permohonan itu sudah secara resmi disampaikan pada Selasa (5/5) dengan no 10/Jens/V/2020.

Terkait hal ini Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Pandu Winata kepada wartawan mengatakan, mempersilahkan terkait prapid  biarkan tersebut. “Ya biarkan saja,” ungkapnya.

Editor: APP