MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Informasi dihimpun awak media setidaknya ada 2 laporan kasus penipuan ratusan juta rupiah, pelakunya PR (41) warga Prabumulih, kini PR telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diburu Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih.
Pertama korbannya, bapak FI sesama kontraktor dijanjikan pekerjaan di PT.SM menyetorkan uang Rp 505 juta. Dan kedua, wanita RM dijanjikan pekerjaan di PT MHP menyetor uang Rp198 juta pada pelaku.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dibincangi awak media melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH membenarkan hal tersebut, Kamis (9/3/2023).
“Iya, kasus penipuan dilakukan PR kini tengah ditangani ada 2 laporan terhadap pelaku. Saat ini pihak kita memburu pelaku,” terang AKP Alita.
Mengenai kasus itu, ungkap Alita sapaannya dia telah menerjunkan Tim Gurita Polres Prabumulih guna memburu keberadaan serta menangkap pelaku untuk menuntaskan kasus itu.
“Korbannya, kita dapat informasi tidak hanya di Prabumulih saja. Ada di Palembang, OKI, dan lainnya. Kasus penipuan ini, masih terus kita lidik dan anggota tengah bekerja,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih tidak menampik kalau PR telah ditetapkan sebagai DPO.
Bagi masyarakat mengetahui keberadaannya bisa memberikan informasi kepada pihaknya.
“Guna memudahkan pengungkapan kasus penipuan dilakukannya. Pelaku jika tertangkap dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.














