Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Maraknya peredaran narkoba di kota Palembang memang sudah memprihatinkan. Semakin sering diungkap, semakin banyak bermunculan pemain barunya. Seperti halnya, dua ibu rumah tangga yang memilih berbisnis narkoba jenis pil ekstasi di kota Palembang, Rabu (21/11/2018). Akhirnya Iin Nurul Hidayah (43) dan Inzana (36) meringkuk dibalik jeruji besi sel Tahanan Polresta Palembang.
Penangkapan Iin Nurul Hidayah (43) berlangsung di rumahnya, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, dengan barang bukti berupa 597 butir pil ekstasi dan satu unit hanphone. Selang beberapa hari kemudian, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang menyambangi kediaman Inzana (36) di Jalan Abi Kusno Cokrosuyoso Kecamatan Kertapati. Dengan barang bukti berupa 4500 butir pil ekstasi, satu timbangan digital dan empat ball plastik transparan.
“Penangkapan kedua tersangka ini merupakan kerja keras anggota kita. Kedua tersangka ini merupakn kurir narkoba jenis ekstasi. Mereka rencananya akan mengedarkan butiran ini di kota Palembang, mungkin saja untuk tahun baruan,” ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIk SH MH didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Achmad Akbar saat gelar press release, Rabu (21/11/2018).
Dijabarkan Wahyu, menurut keterangan tersangka IN, dirinya mendapatkan barang dari anak menantunya berinisial OA yang masih menjalani hukuman di Lapas Pakjo.
“Kini anggota kita masih kembangkan kasusnya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Kita akan gali terus keterangan mereka, dimulai asal barang hingga jaringannya,” tutup orang nomor satu di Polresta Palembang itu.
Editor : Selfy