[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Karena puluhan lembar sertifikat tanahnya digadaikan ke pihak bank tanpa sepengetahuannya, membuat Jalaluddin (60), warga Jalan Kadir TKR Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang mendatangi SPKT Polda Sumsel.
Dia melaporkan FH yang merupakan seorang pengusaha developer PT TAU, karena sudah menggelapkan 78 lembar sertifikat tanah yang dititipkan pelapor.
Saat ditemuu di Mapolda Sumsel, Jalaludin menjelaskan jika 78 sertifikat tanah atas nama dirinya, dititipkan ke terlapor FH yang merupakan rekan kerjanya, saat dirinya sedang membangun rumah.
“Karena takut hilang dan saya percaya dengan dia, makanya saya titipkan sebanyak 78 sertifikat tanah tersebut,” ujarnya usai membuat laporan di Polda Sumsel, Kamis (11/2/2021).
Setelah pembangunan rumah pribadinya selesai, Jalaludin menemui FH untuk meminta puluhan sertifikat tanah yang dititipkannya. Ternyata FH tidak bisa menyerahkannya dan hanya berjanji akan segera mengembalikan sertifikat tersebut.
Bahkan sudah tiga tahun berlalu pascakejadian tersebut, 78 lembar sertifikat tanah pelapor tak kunjung dikembalikan. Hingga akhirnya, Jalaluddinmeminta bantuan pengacara, untuk mengambil sertifikat tanahnya.
Meski telah meminta dikembalikan melalui kuasa hukumnya, FH beralasan jika sertifikat tanah saya telah dititipkan ke rekannya lainnya.
“Ketahuannya bila puluhan sertifikat tanah tersebut telah diagunkan ke pihak bank sebesar Rp9,2 miliar. Karena pihak bank mendatangi saya, karena kredit macet yang dilakukan terlapor,” katanya.
Upaya untuk menghubungi FH pun terus dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Bahkan dia menilai, FH tidak memiliki itikad baik untuk menjelaskan, bagaimana sertifikat miliknya bisa diagunkan ke bank tanpa sepengetahuannya sama sekali.
Kondisi diperparah dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangannya. Karena pihak bank datang ke rumah Jalaluddin dan mempertanyakan tentang tanda tangan di surat kuasa.
“Saya pastikan itu semua adalah palsu dan saya tidak pernah sama sekali tanda tangan termasuk pembuatan surat kuasa. Yang jadi pertanyaan saya, kenapa bank menerima agunan yang diajukan FH,” katanya.
Padahal tanda tangan saya berbeda, antara surat kuasa dengan di sertifikat. Sampai dia mempertanyakan, kenapa tanda tangan palsu tersebut bisa lolos di administrasi perbankan.
“Itulah yang jadi pertanyaan saya, termasuk di notaris. Seolah-olah saya hadir dalam pembuatan surat kuasa itu. Padahal saya sama sekali tidak tahu,” ungkapnya.
Jalaludin juga mempertanyakan 16 lembar sertifikat tanah lain miliknya. Karena menurut pihak bank, terlapor FH hanya mengagunkan 62 sertifikat tanah dari total 78 sertifikat yang dititipkan.
“Sisanya, 16 sertifikat tidak diketahui rimbanya. Saat ini FH sulit ditemui dan tidak mau lagi berkomunikasi. Untuk itulah kami menempuh jalur hukum,” ucapnya.
Saat ini, tanah milik Jalaludin yang berada di Jalan PSI Lautan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, belum didirikan perumahan dari developer FH. Namun, seluruh sertifikat tanah dengan jumlah 78 sertifikat, masih dalam penguasaan FH.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, laporan korban sudah diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan nomor STTLP/113/II/2021/SPKT.
“Kasus ini sudah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel, khususnya ke Subdit II Harta dan Benda (Harda) untuk dilakukan penyelidikan,” katanya.














