MATTANEWS.CO, JAMBI – Pemanfaatan musik dan lagu dalam kegiatan usaha menjadi salah satu perhatian dalam upaya meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan Hak Cipta.
Hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam sosialisasi kepatuhan hukum terkait Hak Cipta dan royalti musik yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi secara daring, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat tersebut diikuti dari Ruang Rapat Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jambi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, bersama Tim Kekayaan Intelektual.
Sosialisasi mengangkat tema “Sinergi Royalti Musik Jabar: Membangun Kepercayaan Lintas Sektor dengan Apresiasi Pemberdayaan Ekonomi Kreatif.” Kegiatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kepatuhan hukum dalam pemanfaatan ciptaan berupa musik dan lagu.
Dalam pemanfaatan karya musik untuk kegiatan usaha, kepatuhan terhadap ketentuan Hak Cipta menjadi bagian penting dalam menghormati hak pencipta maupun pemegang hak. Pemahaman tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan ekosistem industri kreatif.
Melalui kegiatan secara daring tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum di berbagai daerah turut memperoleh ruang untuk memperkuat sinergi dan bertukar informasi mengenai pelindungan Hak Cipta, khususnya dalam pemanfaatan musik dan lagu oleh pelaku usaha.
Bagi Kanwil Kementerian Hukum Jambi, keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman di bidang Kekayaan Intelektual. Pengetahuan mengenai Hak Cipta dan royalti dinilai penting untuk mendukung peningkatan kesadaran hukum masyarakat maupun pelaku usaha dalam memanfaatkan karya cipta sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemahaman yang baik mengenai Hak Cipta dan mekanisme royalti diharapkan dapat mendukung hubungan yang proporsional antara pelaku usaha, pencipta, pemegang hak, serta pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang tertib dan berkelanjutan.














