MATTANEWS.CO, BAYUNG LENCIR – Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin (Muba), mengamankan seorang pria berinisial BC dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. BC diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam tanp hak atau izin yang sah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan persimpangan RT 16 RW 02, Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H. menjelaskan, penanganan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa senjata tajam di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H. beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan upaya paksa,” ujarnya, Selasa (6/10/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 25 sentimeter. Pisau tersebut dilengkapi sarung kulit warna cokelat tua dan ditemukan terselip di pinggang sebelah kanan BC.
“Pelaku tertangkap tangan membawa sajam. Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Bayung Lencir guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BC mengakui senjata tajam tersebut merupakan miliknya yang dibeli sendiri. Kepada penyidik, BC beralasan pisau tersebut akan diberikan kepada temannya sebagai pengganti senjata tajam milik temannya yang hilang saat dipinjam oleh BC.
Dalam perkara tersebut, BC disangkakan melanggar Pasal 307 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait membawa senjata tajam tanpa hak atau izin yang sah.
Saat ini, penyidik Polsek Bayung Lencir masih melengkapi fakta-fakta penyidikan dan selanjutnya akan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Operasi Sikat I Musi 2026 dilaksanakan berdasarkan STR Kapolda Sumatera Selatan dan Rencana Operasi Polres Muba. Operasi tersebut menyasar kejahatan jalanan atau street crime, termasuk 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta aksi premanisme.














