Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeNUSANTARATNI DAN POLRI

Karyawan K-Cunk Motor Tulungagung Nekat Gelapkan 8 Unit Mobil Majikan Berujung Bui

×

Karyawan K-Cunk Motor Tulungagung Nekat Gelapkan 8 Unit Mobil Majikan Berujung Bui

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Karyawan marketing K-cunk motor di Tulungagung berinisial R (28) nekat menggelapkan 8 unit mobil ditempat bekerjanya, akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung Polda Jawa Timur beberapa hari lalu.

Diketahui R merupakan karyawan marketing bekerja di sebuah dealer K-cunk motor beralamat jalan raya Bandung Prigi, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Pernyataan itu dikatakan Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan mobil di Mapolres setempat, Kamis (27/2/2025) Siang.

“Polisi (Satreskrim Polres Tulungagung) berhasil amankan R karyawan marketing k-cunk motor saat berada di rumahnya beberapa waktu lalu,” ucap Taat lebih akrab disapa itu.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari beberapa bukti dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aktifitas tersangka saat memindahkan lalu membawa kabur mobil dari dealer K-cunk motor pada awal Februari 2025,” imbuhnya.

Taat menambahkan bahwasanya R sebagai tersangka pada kasus ini mulai menjalankan aksinya sejak Agustus tahun 2024 dengan menggelapkan 2 unit mobil.

Kemudian, lanjut dia, pada bulan September 2024 itu R berhasil menggelapkan 1 unit mobil, sedangkan pada Desember 2024 itu 2 unit mobil, sedangkan bulan Januari 2025 itu 1 unit mobil lalu pada Februari 2 unit mobil.

“8 unit mobil yang digelapkan, dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar rupiah,” tambahnya.

“Pelaku ini menjalankan aksinya sudah sejak 7 bulan lalu yakni pada Agustus 2024 hingga Februari 2025 (Terungkap kasus ini),” sambungnya.

Lebih lanjut Taat menjelaskan ia membeberkan modus pelaku dalam penggelapan mobil di dealer K-cunk motor dalam menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan karyawan administrasi dealer tersebut.

“Pelaku mencuri BPKB dan STNK mobil, lalu dibawa kabur, kemudian menjualnya kepada pembeli dengan harga jauh lebih murah di pasaran,” terangnya.

Pilihan Pembaca :  Dugaan Pembobolan APBD Tulungagung TA 2022 - 2023, Mantan Jampidsus Kejagung RI Bilang Begini

“Pelaku ini dalam menjalankan aksinya mengaku seorang diri, tidak ada bantuan dari pihak lain. Kemudian menjual mobilnya dengan harga yang lebih murah dibanding harga pasar. Makanya mobilnya cepat laku,” imbuhnya.

Menurut Taat, ia memberikan contoh bahwasanya untuk unit mobil Expander yang harga pasarannya Rp 198 juta dijual dengan harga Rp 145 juta. Sedangkan mobil Ayla yang pasarannya Rp 119 juta dijual Rp 103 juta. Kemudian untuk mobil Inova dengan harga pasaran Rp 239 juta dijual Rp 185 juta.

Lebih dalam Taat memaparkan dari pengakuan pelaku aksi nekat itu dilakukan untuk melunasi hutangnya karena usaha jual mobil yang dijalankannya tertipu oleh orang.

“Dari hasil penggelapan mobil ini digunakan untuk membayar hutang, membeli Iphone dan untuk usaha jual beli mobil lagi,” paparnya.

“Dalam kasus ini, kami juga melakukan pendalaman kepada para pembeli. Sebab selama ini pembeli merupakan orang-orang yang mengerti dengan jual beli dan harga pasaran mobil, karena setiap hari beraktivitas di penjualan mobil,” katanya menambahkan.

“Atas perbuatannya oleh petugas bakal menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, junto pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun ditambah sepertiga,” pungkasnya.

Reporter : Ferry Kaligis