MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (KasiPidsus) Boby Satria SH.MH didampingi Kasi Penuntutan Hendy Tanjung SH.MH, melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) ditahun 2018, yang berada di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar kota Palembang, Senin (14/03/2022).
Kasi Pidana Khusus Boby Satria SH MH menjelaskan bahwa, Pemprov Sumsel memiliki aset tanah terletak di Jalan H. Sulaiman Amin, yang masuk wilayah Kelurahan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, objek tanah tersebut di tahun 2004 telah bersertifikat, No:1 tahun 2004 status berupa hak pakai, dengan luas 11 ribu 648 meter persegi. “Namun kemudian tahun 2018 diatas tanah ini terbit sertifikat hak milik, atas nama perorangan, dari hasil penyelidikan diketahui sertifikat ini terbit melalui program PTSL oleh BPN Kota Palembang tahun 2018,” ungkap Boby.
Selanjutnya ditahun 2020, hasil penyelidikan Pidsus Kejari Palembang, pihak BPN Kota Palembang telah melakukan pengukuran ulang.
“Dari pengukuran ulang ini, kita dapatkan fakta hukum bahwasanya sertifikat hak milik yang terbit tahun 2018, masuk ke sertifikat hak pakai No:1 tahun 2004, sehingga kuat dugaan penerbitan sertifikat tahun 2018 perbuatan melawan hukum dan diduga melibatkan oknum-oknum mafia tanah yang saat ini sedang kita perangi bersama,” tegas Kasi Pidsus Kejari Palembang.
Tim penyidik selanjutnya mengumpulkan barang bukti dan selanjutnya secepatnya akan menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Kejari Palembang mohon dukungan masyarakat untuk memberantas mafia tanah di kota Palembang secara bersama-sama, untuk kerugian negara dari kasus ini, masih kita proses, kita fokus penerbitan sertifikat hak milik diatas tanah aset milik Pemprov Sumsel,” tegas dia.
Menurut dia, tentu Pemprov Sumsel dirugikan dengan sebagian hilangnya aset tanah, dengan diterbitkannya sertifikat hal milik di tahun 2018, dari penyelidikan pihaknya, ada sekitar 5 sertifikat hak milik warga dengan luas tanah bervariasi.
“Untuk program PTSL tahun 2018 ini jelas turut melibatkan oknum BPN Kota Palembang, dari penyelidikan nanti kita ungkap siapa yang bertanggung jawab, dengan penerbitan surat sertifikat diatas tanah milik Pemprov Sumsel,” tutup Boby.