Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Setelah babak belur dihakimi massa karena mencuri sepeda motor, dua sekawan warga Talang Putri Lorong Simpang Pipa Kecamatan Plaju, Arif alias Obok (22) dan Gilang (20) harus hidup dibui sel tahanan Polresta Palembang, Minggu (20/01/2019).
Peristiwa berawal saat korban memergoki aksi kedua tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor korban, Perli Syahbani (32) jenis yamaha Jupiter Z bernopol BG 6288 IQ.
“Memang saya lupa mencabut kunci kontak. Sementara sepeda motor masih terparkir di depan rumah, Jalan Panca Usaha Korong Melati Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I,” ungkap korban saat membuat laporan resmi.
Sementara, Ka SPK Ipda Resdofan menjelaskan, usai menerima laporan korban anggotanya berikut piket fungsi melakukan olah TKP. Kedua tersangka tidak dapat berkelak, setelah beberapa saksi mata dan korban memergokinya.
“Kini tersangka sudah kami limpahkan ke reskrim, untuk tindak lanjut parkara ini akan diteruskan penyidik,” tandasnya.
Tersangka Gilang, saat diwawancarai mengaku khilaf.
“Tadinya tidak ada niatan untuk mencuri. Ketika melihat kunci masih tergantung di atas motor, timbulah niat mencuri. Rencana kami, motor tersebut akan kami jual dan uangnya akan kami bagi. Tapi sayang, aksi kami dipergoki korban hingga kami dipukuli massa dan dibawa kesini,” jelasnya tertunduk.
Editor : Selfy