Kuasa Hukum Erieka Minta Oknum Kades Simpang Tiga Dipecat

“Khusus untuk pemberhentian tetap terhadap SB yang kami sampaikan sebagai kedudukan terpidana mengenai vonisnya dibawah di atas 1 tahun itu tidak diuraikan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberhentian kepala desa,”

“Bahwa kami sampaikan juga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dapat kita lihat pada wabste SIIP pengadilan Negeri Kayu Agung perkara No. 249/Pid.B/2022/PN Kag,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid pemerintahan desa dan kelembagaan DPMD OKI, Rudi Kurniawan menyebut saat ini pihaknya masih menunggu hasil surat Kemendagri, terkait jabatan Samsul Bahri yang diberhentikan sementara.

“Kami sudah mengirimkan surat dan proses di Kemendagri bisa memakan waktu hingga 3 bulanan paling lama,” ungkapnya.

Lanjutnya, sampai sekarang masih menunggu hasil dari Kemendagri dahulu. Setelah mendapatkan hasilnya baru bisa berkoordinasi dengan bagian hukum biar tidak salah langkah.

“Kami tidak bisa serta merta langsung memberhentikan ataupun kembalikan jabatan semula. Karena perlu kajian dan telaah-telaah yang secara mendalam jadi kami bersurat dulu Kemendagri,” terang Rudi.

Bagikan :

Pos terkait