Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Minta Proses Dipercepat

“Harapan kami bisa menindaklanjuti sesegera mungkin, untuk sejauh ini sudah sangat baik dan kami juga sangat mengapresiasi pada Unit 1 Jatanras Polda Sumsel,” tambahnya.

Sementara di tempat yang sama, Kuasa Hukum korban, Frengki Adiatmo berharap, kepolisian segera menetapkan status tersangka.

“Apa lagi saat ini sudah ada pengakuan langsung dari terduga daripada pelaku,” ucapnya.

Selain itu, dirinya menilai pihak Rektorat UIN Raden Fatah Palembang sepertinya melindungi mahasiswa yang melakukan pemukulan tersebut. Padahal kliennya itu (Arya) merupakan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang juga, seharusnya mendapakan perlindungan juga.

“Dari awal kasus ini pihak rektor ini membentuk tim investigasi hingga sampai sekarang ini belum ada hasil yang diumumkan oleh Rektor. Jadi kami selaku pihak kuasa hukum dari korban menganggap ini kelalaian dari pihak rektor. Bahkan perhatian buat korban pun sampai sekarang tidak ada,” tukasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari ke 15 saksi dan terduga pelaku yang dipanggil, hanya satu orang yang datang memenuhi panggilan penyidik.

Bagikan :

Pos terkait