Kurang Fasilitas Kendaraan Operasional, Bawaslu Palembang Temui Wali kota

Foto: Bawaslu audiensi bersama Wali kota Palembang, H. Harnojoyo, di Rumah Dinas Jalan Tasik Palembang, Rabu (27/1/ 2021).

MATTANEWS.CO,PALEMBANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Palembang berkoordinasi dengan pihak Pemerintah kota Palembang, terkait kurangnya fasilitas penunjang dalam pelaksanaan tugas yang akan dilakukan.

Menurut, Ketua Bawaslu kota Palembang, M. Taufik, pihaknya sengaja datang menemui Wali kota Palembang Harnojoyo, terkait kebutuhan kendaraan operasional dinas.

“Saat ini kita hanya ada satu kendaraan,” kata Taufik, usai audiensi bersama Wali kota Palembang, H. Harnojoyo, di Rumah Dinas Jalan Tasik Palembang, Rabu (27/1/ 2021).

Didalam penyampaian Taufik, bahwa pihaknya juga telah mendapatkan izin langsung, dari Sekretariat Jenderal Bawaslu RI. Untuk dapat berkoordinasi kepada pihak Pemerintah Daerah, terkait permasalahan fasilitas dalam penunjang kinerja.

“Karena memang 2021 ini keterbatasan anggaran, makanya kita juga diberikan izin dari Sekjen Bawaslu RI untuk berkoordinasi serta menerima bantuan pinjam pakai,” ujarnya.

Taufik menerangkan, kendaraan dari Bawaslu RI di tahun 2021 itu hanya satu. Karena jumlah pimpinannya ada lima dengan satu orang Sekretaris, jadi piahaknya masih butuh lima kendaraan dinas lagi.

Tidak hanya permasalahan kendaraan operasional, Taufik juga mengharapkan adanya kantor permanen guna mendukung masksimalnya kinerja Bawaslu, khususnya dalam persiapan Pemilu yang akan datang.

“Kantor kita saat ini masih sewa dan masih kontrak, kalau memang ada aset Pemkot yang tidak terpakai yang bisa kita pinjam pakai ataupun bisa dihibahkan, kalau layak bisa kita gunakan. Kalaupun ada,” tuturnya.

Taufik juga mengapresiasi respon baik Wali kota dalam audensi ini. Dan, Alhamdulillah, Wali kota akan mengusahakannya. Kalaupun ada mungkin akan segera ditindak lanjuti ataupun direalisasikan.

“Dan pak Wali tadi juga sudah menginstruksikan kepada BPKAD untuk menginventaris aset yang bisa dipinjam pakaikan, yaitu berupa kendaraan operasional untuk menunjang kinerja Bawaslu kota Palembang,” tutupnya. (*)

Bagikan :

Pos terkait