MK Putuskan PSU di Empat Lawang, HBA : Ucap Syukur Alhamdulillah

Oplus_131072

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan H Budi Antoni Aljufri (HBA) – Henny Verawati, untuk membatalkan hasil Pilkada sebelumnya dan membuka kembali pertarungan politik di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, Selasa (25/2/2025).

Dalam sidang pada Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan, sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang dinyatakan tidak sah, termasuk penetapan hasil pemilihan, pasangan calon peserta, serta nomor urut kandidat.

Calon Bupati, H Budi Antoni Aljufri (HBA) mengungkapkan puji syukur atas dikabulkannya gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya ucapkan syukur alhamdulillah, atas dikabulkannya permohonan kami di MK dan ini merupakan proses gugatan yang diajukan, secara tidak langsung ketika pendaftaran dianggap tidak memenuhi syarat, jadi amar jelas,” ungkapnya.

HBA pun menambahkan, dengan diterimanya gugatan ini juga mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya.

“Sebagai penggugat yang dikabulkan, berterimakasih dan bersyukur kepada Allah, kepada masyarakat juga khususnya kepada masyarakat yang mendukung dan mendoakan untuk kemenangan masyarakat Empat Lawang itu sendiri,” tuturnya.

Dangan putusan MK tersebut, HBA mengatakan, selanjutnya akan mengikut proses-proses selanjutnya dan menunggu proses dari KPU Empat Lawang.

“Ya kita akan ikuti prosesnya, amar-amar dari MK sudah jelas, tinggal kita menunggu dari pada KPU Empat Lawang untuk melaksanakan amar dari putusan MK tersebut,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

HBA menghimbau kepada masyarakat Empat Lawang untuk mempergunakan hak suaranya untuk Pilkada Empat Lawang dengan baik.

“Ayo masyarakat Empat Lawang, kita menyongsong Pilkada Empat Lawang dengan lebih baik, yang kedepannya adalah pesta demokrasi yang penuh suka cita penuh dengan hal positif, kita rubah paradigma Pilkada Empat Lawang, jadi Pilkada yang terbaik,” paparnya.

Pilihan Pembaca :  Satlantas Polres Fakfak Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk Pengemudi

Sementara itu, Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, H Nurul Mubarok saat dikonfirmasi melalui whatsapp mengatakan, pihaknya dalam tahap proses dan berkoordinasi dengan KPU Empat Lawang.

“Kami lagi mengkaji dan memahami apa-apa saja yang menjadi amar putusan MK, lalu kami berkordinasi dengan KPU RI dalam mempersiapkan tahapan pelaksanaan PSU pasca putusan MK,” tandasnya.

Pos terkait