Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Operasi Tumpas Narkoba 2020, Polres Tulungagung Amankan Pengedar Sabu Warga Bago

×

Operasi Tumpas Narkoba 2020, Polres Tulungagung Amankan Pengedar Sabu Warga Bago

Sebarkan artikel ini

Reporter : Gunawan

TULUNGAGUNG, Mattanews.co – Giatkan Operasi Tumpas Narkoba 2020, Polres Tulungagung bersama Polsek Boyolangu berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu asal warga kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung.

Pelaku yakni, Tri Setiawan (32), ditangkap polisi setelah mendapati sebagai pengedar narkoba. Pelaku ditangkap di kelurahan Bago, Gang 3 sekitar pukul 19.30 WIB.

Paur Subbag Humas polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko SH mengatakan, pelaku ditangkap oleh satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Boyolangu setelah melakukan penyelidikan seorang yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Bago.

“Pelaku ditangkap oleh di satreskrim Tulungagung dan Satreskrim Boyolangu karena diduga mengedarkan narkoba,” kata Nenny, Kamis (27/8/2020).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan, barang bukti berupa dua plastik kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, dan 1 buah bong berbahan plastik untuk menghisap sabu.

Polisi juga menyita uang sebesar Rp200 ribu dari hasil penjualan bisnis haramnya.

“Kita juga mengamankan 2 handphone dan timbangan, serta 4 buah pipet yang ada serbuk kristal sabu-sabu beserta koreknya,” sambungnya.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke Polsek Boyolangu sekalian barang bukti penangkapannya.

“Kita proses lebih lanjut, dan kita kembangkan dari mana narkoba itu didapatkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan diancam hukuman, karena telah melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Chitet

Pilihan Pembaca :  PUSHPA Apresiasi Putusan MA Merubah Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Rp 39,5 Miliar