Oplos Miras Menggunakan Alkohol 70 Persen, Warga Banyuasin Ditangkap Polisi

“Dari penyelidikan kami berhasil mengamankan 1.600 botol miras oplosan merek Mansion House jenis Whisky. Serta merek Vodka sebanyak 1.872 botol,” kata Hadi saat mengungkap gelar perkara di Polda Sumsel, Jumat (11/11/2022).

Hadi mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah memproduksi miras oplosan itu selama 8 bulan. Dalam satu bulan ada 312 botol miras oplosan yang di produksi oleh pelaku.

“Keuntungan yang diperoleh pelaku Rp75 ribu per satu dusnya. Sehingga total yang didapat pelaku selama 8 bulan itu berjumlah Rp300 juta,” tukasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait