MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemohon SIM dan perpanjangan SIM tidak perlu takut saat menjalani tes Psikologi di Polrestabes Palembang, sebab prosesnya akan dibantu petugas, Selasa (25/2/2025).
“Tidak usah takut bagi pemohon SIM dan perpanjangan SIM yang hendak tes psikologi di Polrestabes Palembang, sebab nanti ada petugas kita yang siap membantu,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenny Dearty kepada wartawan.
Ibu berpangkat melati dua itu menambahkan, tes psikologi merupakan syarat dalam pembuatan SIM dan perpanjang SIM, yang menjadi dasar dalam pelaksanaan layanan tes psikologi SIM.
“Jelas pertama UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. UU ini menegaskan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas, sebagai bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah, dan pengguna jalan,” urainya.
Dan dalam pasal 81, lanjutnya, disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kemampuan kesehatan jasmani dan rohani, “Tes psikologi menjadi bagian dari evaluasi kesehatan rohani bertujuan memastikan calon pengemudi memiliki kemampuan psikologis yang memadai untuk berkendara secara aman,” tutur Yenni.
Ditempat yang sama, A Rizki Kurniawan M Psi Psikolog, mengatakan untuk persyaratan tes psikologi sim, untuk pemohon SIM baru cukup membawa fotokopi KTP 1 lembar. Sedangkan untuk pemohon perpanjangan SIM, cukup membawa 1 lembar fotokopi KTP dan 1 lembar Fotokopi SIM lama.
“Nah biayanya pemohon membayar Rp 100 ribu, per 1 kali tes psikologi, Rp 120 ribu untuk pengurusan 2 jenis SIM di hari yang sama,” paparnya.
Rizki juga mengatakan, untuk metode uji psikologi sim mengukur kemampuan yang menjadi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
“Ada pun proses uji psikologi sim terdiri tahap registrasi, pemberian instruksi tes, pengerjaan tes, skoring, interpretasi hasil tess, dan penerbitan hasil tes uji psikologi,” pungkasnya.