MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Penanganan Puskesmas Kauman ditengarai terkesan sangat lamban. Pasalnya, surat aduan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung pada November 2022.
Atas pernyataan tersebut, Kepala Kejari Tulungagung Ahmad Muchlis, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Agung Tri Raditya, S.H., M.H., mengatakan hal itu tidak benar pihaknya dalam menangani Puskesmas Kauman terkesan lamban.
“Baru pada November 2022 laporan itu masuk bareng (Bersama.red) dengan masuknya perkara salah satu Desa di Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung,” ucap Agung melalui keterangan resmi via telepon, Selasa (7/2/2023).
“Insya Allah, selesai ini (Salah satu Desa di Kecamatan Sumbergempol.red). Untuk Puskesmas Kauman itu bukan penyidikan mas (Wartawan.red) sebab kita harus lakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Mantan Kasi Pidum Kejari Tabalong Kalimantan Selatan menambahkan pihaknya memandang untuk Puskesmas Kauman itu pekerjaan saja baru selesai bulan Desember 2022.
Dengan demikian, lanjut Agung, pihaknya terlebih dahulu menyelesaikan perkara di salah satu Desa wilayah Kecamatan Sumbergempol.
“Sedangkan nilai juga kecil (Puskesmas Kauman.red), jangan sampai bertentangan dengan MoU Kemendagri, bilamana sampai proses penindakan itu lebih besar daripada biaya nilai proyek tersebut,” tambahnya.
“Dan, kita belum masuk ke situ mas (Wartawan.red), cuma dari nilai laporan itu kecil kan itu PL. Sedangkan salah satu Desa wilayah Kecamatan Sumbergempol ini nilai besar,” sambungnya.
Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwasanya pihaknya memandang tidak ada yang namanya penanganan itu terkesan lamban, dirinya mengaku banyaknya laporan aduan yang masuk di Kejaksaan.
“Banyak aduan laporan masuk itu juga antri. Selain itu, untuk Puskesmas Kauman masih akan kita telaah terlebih dahulu. Karena perhitungan keuangan juga butuh ahli, bukan kita yang menentukan proses nilai kerugian, jadi prosesnya itu demikian,” terangnya.
“Ini baru 2 bulan dan belum lama karena antriannya bukan hanya Puskesmas Kauman saja tapi ini banyak laporan terkait Desa,” imbuhnya.
Menurut Agung, pihaknya hingga kini belum memanggil baik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung maupun Puskesmas Kauman.
Disamping itu, pihaknya akan menelaah terlebih dahulu aduan laporan Puskesmas Kauman.
“Apalagi tahun 2023 ini banyak aturan baru, contoh kemarin ramai kalau ada ada nilai kecil, kita serahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kemungkinan juga bisa,” tandasnya.