HUKUM & KRIMINAL

Polsek Dolok Masihul Grebek Rumah Pengedar Ganja

×

Polsek Dolok Masihul Grebek Rumah Pengedar Ganja

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Budi Wibowo (43) warga Sarang Puah, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai harus meringkuk di Sel Mapolsek Dolok Masihul setelah tim opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul mendapatan Ganja di rumahnya, Kamis (20/2/2020) lalu.

Dari penggerebekan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga batang rokok yang sudah berisi Daun Ganja Kering dalam plastik kecil seberat 30 gram.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada media, Jumat (21/2/2020) mengatakan, pelaku mengaku membeli ganja dari Bandar ZF di Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang dan sudah 5 bulan menjalani bisnis haram tersebut.

“Pelaku mengaku membeli dari Bandar di Tanjung Morawa, Deli Serdang. Saat ini Tim melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan Bandarnya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata kapolres.

Editor: APP