HUKUM & KRIMINAL

Pura Pura BAB, Joko Curi Barang Masjid

×

Pura Pura BAB, Joko Curi Barang Masjid

Sebarkan artikel ini

Reporter : Adi Candra

PALI, Mattanews.co – Bukannya beribadah atau sodakoh di rumah Allah, Joko alias Kolok (24) warga Dusun 1 Desa Dewa Sebane Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) malah mencuri. Dengan pura pura ingin Buang Air Besar (BAB) ke masjid Al-Mukhsin dekat rumahnya pada 16 Januari 2019 lalu, lantaran di rumahnya tidak mempunyai tempat BAB, malah melakukan tindakan pencurian kipas angin yang berada di dalam masjid.

Tidak hanya kipas angin yang dibawa tersangka, mesin jenset yang tergeletak di luar masjid pun ikut raib dibawa pria yang kesehariannya sebagai petani itu. Mengetahui informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Talang Ubi dibawah komando Ipda Muhammad Arafah langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di Desa Purun Kecamatan Penukal. Bersama tim Elang, kemudian pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan, Minggu (03/02/2019).

Dari hasil interogasi, didapati bahwa tersangka mengakui perbuatan dan mengakui bahwa barang yg diambil tersebut disimpan dirumahnya. “Pelaku diamankan berdasarkan laporan Zailani (36) warga setempat dengan nomor LP/ B / 28 / I / 2019 / Res Muara Enim / Sek talang Ubi.tanggal 29 Januari 2019. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.

Selain pelaku, pihak Polsek Talang Ubi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas angin hasil curian.

Editor : Selfy