Residivis Kasus Pencurian Alih Profesi Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Tekap Polsek Dolmas

Selanjutnya, team bergerak cepat kediaman tersangka RL yang berada di Kecamatan Teluk Mengkudu, namun tersangka RL tidak berada di rumah dan sudah melarikan diri.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polre Sergai untuk proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Editor : Anang

Bagikan :

Pos terkait