HUKUM & KRIMINAL

Sasar Tukang Bangunan dan Sejoli Pacaran Dipinggir Jalan, Pencuri HP Ditangkap

×

Sasar Tukang Bangunan dan Sejoli Pacaran Dipinggir Jalan, Pencuri HP Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA BARAT, mattanews.co– Polsek Kembangan meringkus dua orang pencuri HP yang beraksi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat serta beberapa lokasi Jakarta Pusat.

Pelaku bernama Muhammad Arif (28) dan Rahmat Hidayat (32). Keduanya ditangkap di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat pada, Senin (21/9/2020) kemarin.

Selain menyasar kepada para pekerja bangunan, pelaku juga kerap merampas HP sepasang kekasih yang sedang berpacaran dipinggir jalan

Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan mengatakan, modus pelaku mendatangi bangunan yang sedang dikerjakan oleh tukang. Kemudian, ia masuk lalu menuduh para korban telah memarahi adiknya.

Korban sempat mengelak dengan tuduhan pelaku dan keduanya merampas hp korban sebagai jaminan dan diminta untuk ikut agar mengklarifikasi ke adiknya.

“Karena pelaku ini tatoan, korban merasa takut. Jadi dia tidak ikut pelaku. Dia berdua mengendarai sepeda motor,” kata Kompol Imam saat jumpa pers yang disiarkan secara langsung melalui Instagram @siehumaspolsekkembangan, Selasa (22/9/2020).

Kemudian, pelaku menyasar kepada pasangan yang sedang berpacaran di pinggir jalan kawasan Kembangan. Di sana pelaku mengaku sebagai security, menuduh korban telah mesum dan menyita hp korban

Setelah itu, korban diminta mengambil di pos security untuk dimintai keterangan juga. Sampai di pos security ternyata tidak ada pelaku dan korban melaporkan telah ditipu pelaku.

“Modus ketiga pelaku meminjam hp korban dengan alasan ingin telepon temannya. Tapi ketika dikasih pelaku justru membawa kabur,” terangnya.

Imam melanjutkan, ada sekitar 5 Laporan Polisi di kantornya dengan tersangka pelaku yang ditangkap. Pihaknya dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi terpisah yaitu di Meruya, Kembangan dan Duri Kepa, Kebon Jeruk. “Kami amankan 5 buah hp hasil kejahatan,” tegasnya.

Sementara itu, AKP Niko Purba menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan sudah 3 kali masuk bui. Tapi pada awal Tahun 2020 tersangka mendapatkan asimilasi dan bebas.

Bukannya tobat pelaku justru mengulangi perbuatannya lagi dan kini kasus perampasan hp masih terus dikembangkan.” Kemungkinan ada korban lain,” ucap dia.

M. Arif salah satu tersangka mengaku sudah 1 tahun lebih menjalankan aksinya. Setiap hari ia bisa mendapatkan kurang lebih 10 hp dan semua modus digunakan sama. “Uangnya buat sehari-hari makan sama cewe saya,” tandasnya.

Kedua tersangka sudah beraksi cukup lama disekitar Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Tangerang dengan sasaran para tukang bangunan atau buruh dengan modus seolah berkelahi dengan adik pelaku dan merampas barang berharga milik korban.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 362, 363, 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Poppy Setiawan