MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019, yang anggarannya dikucurkan oleh Kementrian Pertanian sebesar Rp.1,3 triliun untuk sembilan Kabupaten dan untuk pelaksanaan yang dilakukan di Kabupaten Banyuasin menelan anggaran sebesar Rp 335 milyar.
Keterangan tersebut langsung disampaikan oleh DR Noordien Kusumanegara SH MH selaku Ketua tim penyidikan Program Serasi didampingi oleh KasiPenkum Kejati Sumsel mengatakan, hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi program Serasi di Kabupaten Banyuasin yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019.
“Dalam kasus dugaan Korupsi program Serasi di Kabupaten Banyuasin tim Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka diantaranya Zainuddin selaku Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin tahun 2019 dan saat dilakukan penetapan tersangka Zainudin menjabat staf ahli Bupati Banyuasin, Sarjono selaku PPATK dan Ateng selaku Konsultan dalam kegiatan tersebut,” ujar Noordien, Senin (12/12/2022).
Saat ini Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari dan dilakukan penahanan di Lapas Rutan Pakjo Palembang.
Penetapan ketiga tersangka tersebut melalui proses panjang dan pihak pidsus Kejati Sumsel dalam perkara dugaan korupsi Serasi di Kabupaten Banyuasin sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi, diantaranya tim Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 82 saksi dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang berada di wilayah Banyuasin dan memeriksa dari pejabat dinas Pertanian Banyuasin maupun Dinas Pertanian Sumsel.
Ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan penyidikan bermodus kan dengan cara MarkUp pengadaan Pompa, operasionalisasi alat berat saat pembukaan lahan karena diduga adanya pertanggungjawaban yang diduga Fiktif dan melakukan pungutan.
“Sampai saat ini belum ada keterlibatan pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi program Serasi, dari anggaran 1,3 triliun yang dikucurkan Kementerian Pertanian Kabupaten Banyuasin menyerap anggaran Rp 335 milyar,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi program Serasi Sebelumnya pihak Jaksa Kejati Sumsel juga sempat melakukan pemeriksaan dan berhasil menyita beberapa berkas terhadap Dinas Pertanian Sumsel.
Dari anggaran Rp 1,3 Triliun yang dikucurkan oleh Kementrian Pertanian selain Kabupaten Banyuasin yang menyerap anggaran sebesar Rp 335 milyar, ada 8 daerah Kabupaten lain juga yang mendapatkan anggaran dari Kementrian Pertanian dalam program Serasi tersebut diantaranya Musi Banyuasin (Muba), Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI), Pali, Muara Enim, Muratara, Ogan Komering Ulu (OKU) dan Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).