Serap Anggaran Rp335 Miliar Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi di Kabupaten Banyuasin

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019, yang anggarannya dikucurkan oleh Kementrian Pertanian sebesar Rp.1,3 triliun untuk sembilan Kabupaten dan untuk pelaksanaan yang dilakukan di Kabupaten Banyuasin menelan anggaran sebesar Rp 335 milyar.

Keterangan tersebut langsung disampaikan oleh DR Noordien Kusumanegara SH MH selaku Ketua tim penyidikan Program Serasi didampingi oleh KasiPenkum Kejati Sumsel mengatakan, hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi program Serasi di Kabupaten Banyuasin yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019.

“Dalam kasus dugaan Korupsi program Serasi di Kabupaten Banyuasin tim Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka diantaranya Zainuddin selaku Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin tahun 2019 dan saat dilakukan penetapan tersangka Zainudin menjabat staf ahli Bupati Banyuasin, Sarjono selaku PPATK dan Ateng selaku Konsultan dalam kegiatan tersebut,” ujar Noordien, Senin (12/12/2022).

Bagikan :

Pos terkait