Setahun Terakhir, Polres Lhokseumawe Berhasil Gulung 181 Tersangka Narkotika

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Raja

MATTANEWS.CO, LHOKSEUMAWE – Satu tahun terakhir, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggulung 181 tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti.

“Tahun 2020 terdapat 117 kasus narkoba. Rinciannya, jenis ganja 16 kasus, dalam proses sidik 5 kasus, kemudian 11 kasus sudah P21. Sedangkan untuk sabu-sabu, 101 kasus, sudah P21 84 kasus dan dalam proses sidik 17 kasus. Barang bukti yang kita amankan, ganja kering sebanyak 49 kilogram lebih, 8 batang pohon ganja dan sabu-sabu sebanyak 2 kilogram lebih,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH yang juga didampingi para Kabag dan Kasat saat konferensi pers akhir tahun 2020 di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (31/12/2020).

Untuk tersangkanya, kata Kapolres, berhasil diamankan sebanyak 181, kasus ganja 20 orang dan sabu-sabu 161 orang dengan profesi berbeda-beda. Diantaranya, wiraswasta 145 orang, nelayan 10 orang, petani 9 orang, IRT 7 orang, pedagang 4 orang, Pegawai Negeri Sipil 3 orang, sopir 2 orang dan guru 1 orang.

Bagikan :

Pos terkait