Reporter : Anang
PALEMBANG, Mattanews.co – Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang dua periode Rudi Pangaribuan menilai mestinya rekomendasi badan pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang haruslah dijalankan karena menyangkut hak memilih masyarakat. Terlepas apakah warga tak datang ke tempat pemilihan suara (TPS) ataupun hal lainnya rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU) atau pemilihan suara lanjutan (PSL) harus tetap ditindaklanjuti sesuai undang undang soal Pemilu, Senin (10/06/2019).
Dikatakan Rudi, telah jelas jika pasal diatas tidak dilaksanakan pihak KPU Palembang maka wajar jika pihak kepolisian atau Gakumdu mengenakan KPU Palembang dalam Pasal 510 Undang undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu jika tak melaksanakan rekomendasi PSU atau PSL artinya menghilangkan hak pilih masyarakat bisa masuk pidana.
“Harusnya ditelusuri kenapa bisa terjadinya PSU atau PSL tersebut. Patut diduga salah satu penyebabnya seperti perangkat TPS yang tidak ada, atau alat kelengkapan yang tidak lengkap, jadi apapun alasannya harus dijalankan rekomendasi Bawaslu itu terlepas masyarakat mau atau tidak datang mencoblos. Terlepas lagi persoalan pendanaan bukan alasan, pasti pusat menyiapkan hal pendanaan, tinggal KPU Palembang lapor ke KPU Sumsel, lalu KPU Sumsel meneruskan ke pusat.
“Anggaran juga bisa direvisi kok kalau memang mau melaksanakan PSU atau PSL. Dilaksanakan PSU/PSL adalah merupakan kewenangan ajudikasi daripada pihak Bawaslu untuk menyelesaikan persoalan diawal, hingga di pusat KPU RI tak ada masalah lagi,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tak banyak diketahui oleh masyarakat jika saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Palembang hingga Gakumdu atas laporan dari pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang. Dimana laporan mengenai jika pihak KPU Palembang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Palembang terkait tak melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) atau pemilihan lanjutan di sejumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) wilayah Palembang.
Menanggapi hal tersebut, komisioner KPU Palembang divisi hukum Abdul Malik pada tanggal 02 Juni 2019 melalui chat whatsapp mengatakan pihaknya akan mengikuti proses sesuai prosedur yang ada.”Kita ikuti semua prosedur yang ada sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana pada tanggal 01 Juni 2019 sore membenarkan jika pihak KPU Palembang saat ini masih menjalani pemeriksaan Gakumdu karena adanya laporan pihak Bawaslu Palembang. Namun menurut Kelly, takutnya ketika dilaksanakan pemilihan ulang banyak masyarakat yang tidak mau lagi mengikutinya.
“Masyarakat sepertinya tidak mau lagi, masak kita mau memaksa, kan gak mungkin, untuk apalagi kita memaksakan, nanti tidak ada yang datang, jadi tidak efektif,” ungkapnya.
Sementara itu, pengamat/pemerhati politik asal Unsri Bagindo Togar menilai meskipun tidak atau kurang berpengaruh atas hasil Pemilu serentak 17 April kemarin, sejatinya harus dilaksanakan, karena jika jelas melanggar mesti ada sanksi bukan dimaklumi saja
“Harusnya mesti dilaksanakan oleh KPUD Kota Palembang, sebab temuan serta keputusan tersebut merupakan inisiasi anggota beserta perangkat Pemilu di TPS Dapil yang bermasalah teknis pelaksanaannya,” terang Bagindo saat dimintai tanggapannya melalui jaringan seluler whatsapp.
Disisi lain, sambung Bagindo, terkait hak hak politik setiap warga negara tidak bisa diabaikan karena jelas diatur juga dijamin keberadaannya dalam Undang undang. “Bahkan regulasi dalam PKPU mendorong atau bertujuan agar terwujudnya partisipasi pemilih dalam menunaikan hak politik dalam setiap kontestasi demokrasi formal di negeri ini. Untuk itu perlu ditanyakan maupun dicermati secara transparan, logika dan objektif apa alasan atau pertimbangan normatif para penyelenggara Pemilu di KPUD Kota Palembang, sehingga lalai, enggan atau menolak pelaksanaan putusan untuk melaksanakan PSU tersebut,” tegasnya.
“Harus diingat para komisioner terpilih tersebut memiliki kewajiban, amanah serta pertanggung jawaban jabatan yang sangat jelas diatur dalam job deskrpsi plus etik keprofesiannya. Bila menyimpang dan melanggar regulasi juga undang undang, selayaknya di beri sanksi yang setimpal. Bukan sekedar dimaklumi atau diberi peringatan yang biasa biasa saja,” tutup Pimpinan Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes) ini.
Editor : Anang















