BERITA TERKINI

Tanggal Merah Jadi Hitam, Pemerintah Cabut Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

×

Tanggal Merah Jadi Hitam, Pemerintah Cabut Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Pemerintah Pusat mencabut cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada 22 Mei 2020 menjadi hari kerja biasa.

“Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan tentang pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) berupa larangan mudik,”  ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Kamis (21//5/2020) kemarin.

Selain itu, Perubahan cuti bersama 2020 dilakukan untuk menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta.

“Pemerintah telah menetapkan Jumat 22 Mei 2020 adalah hari kerja biasa, bukan cuti bersama. Kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan larangan mudik,” ujarnya

Atmaji menegaskan bahwa Jumat (22/5/2020) , aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja seperti hari biasa. “ASN tetap bekerja seperti biasa. Cuti bersama ini akan dialihkan ke hari yang lebih kondusif,” jelasnya.

Atmaji menjelaskan langkah ini sebagai tindak lanjut rapat kabinet terbatas pada Rabu, 19 Mei 2020. Untuk itu, pemerintah menetapkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, dan 03/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 728/2019, 213/2019, 01/2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Sesuai arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran, maka perubahan cuti bersama ini dilakukan. Rapat Tingkat Menteri (RTM) digelar untuk menindaklanjuti arahan Presiden tersebut.

Kesepakatan RTM yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idul Fitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26 – 29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28- 31 Desember 2020; libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

Editor : Poppy Setiawan