Terdakwa Dardalena Akui Menyerahkan Uang 175 Juta kepada Daryanto Pakai Dana Desa

Agenda sidang yang akan digelar pada pekan depan, beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banyuasin.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, terdakwa Dardalena yang menjabat Kepala Desa (Kades) Desa Tanjung Menang didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 236 juta.

Bagikan :

Pos terkait