HUKUM & KRIMINAL

Tiga Residivis Kasus Pencurian Diringkus Polisi, Tiga BB Berhasil Diamankan

×

Tiga Residivis Kasus Pencurian Diringkus Polisi, Tiga BB Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

Reporter: Idrak

GORONTALO,Mattanews.co – Tiga orang pria residivis kasus pencurian, berhasil diringkus Tim Gabungan Resmob Polda Gorontalo, Polres Boalemo, dan Polres Gorontalo Kota, pada Sabtu (21/08/2020) malam sekitar pukul 20:00 WITA.

Tiga orang pelaku ini masing-masing HI (30), warga Desa Ipilo, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, RG (26) warga Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dan GH (30), warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo.

Tiga pelaku ini diamankan polisi, usai menggondol 3 buah barang curian, di wilayah Kabupaten Boalemo, sekitar tanggal 31 Juli 2020 lalu.

Masing-masing 1 unit sepeda motor, laptop, dan televisi.

Menurut Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, IPDA Sucipto Amboy, penangkapan terhadap 3 orang pelaku ini, berawal dari tertangkapnya RG.

“Dari RG, kami melakukan pengembangan lagi, dan kami berhasil mengamankan 2 orang lainnya,” ungkap IPDA Sucipto, Minggu  (22/08/2020).

“Kedua tersangka itu HI dan GH, HI sendiri merupakan kawanan dari RG, sementara GH merupakan penadah barang hasil curian,” imbuhnya.

Ditambahkan Sucipto, selain mengamankan tiga orang pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti hasil curian, berupa 1 unit sepeda motor, Laptop dan Televisi.

“Alhamdulillah 3 buah barang bukti (BB) bisa kami amankan,” terangnya.

“Selanjutnya kami serahkan para pelaku beserta barang bukti, ke tim resmob Polres Boalemo, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas IPDA Sucipto.

“Kami juga masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut, karena terinformasi masih ada 1 unit kendaraan roda dua hasil curian para pelaku, yang masih belum ditemukan,” tutupnya.

Editor: Fly