HUKUM & KRIMINAL

Tiga Tempat Hiburan Disegel BNNP Sumsel

×

Tiga Tempat Hiburan Disegel BNNP Sumsel

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Penertiban dan Razia yang dilakukan Jajaran BNNP Sumsel, Satpol PP, Satres Narkoba Polda Sumsel, TNI AD dan Polisi Militer Angkatan Darat beserta dinas kesehatan, dilokalisasi Teratai Putih atau dikenal ‘Kampung Baru’, Jalan Kolonel H Burlian KM 8 Kecamatan Sukarami pada Rabu (27/02/2019) ‘bocor’, meskipun anjing pelacak diterjunkan untuk mendeteksi peredaran narkoba dilingkungan tempat tersebut.

Meskipun hasilnya ‘Nihil’ tidak mengurungkan BNNP dan instansi terkait menyegel tiga tempat hiburan, termasuk salah satunya lokalisasi Kampung Baru.

“Kita sudah sering menerima informasi bahwa lokasi ini selain tempat hiburan ilegal, pusat prostitusi ilegal, sering juga dijadikan sarang peredaran maupun mengkonsumsi narkoba. Oleh karena itu, kita satukan persepsi untuk menyegel tiga lokasi tempat hiburan ilegal ini,” jelas Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Pol Jhon Turman kepada awak media.

Selain melakukan penyegelan ditiga tempat hiburan ilegal yang dilakukan Sat Pol PP, pihak Polresta Palembang melakukan pendataan mucikari yang ada dikampung baru, karena selama ini mucikari lah yang melakukan pembiaran praktek prostitusi tersebut.

“Diluar luar tempat hiburan disini tadi kami juga banyak menemukan peralatan untuk menghisap sabu berserakan dimana mana serta ada satu orang penjaga diskotik yang positif urine nya positif mengandung Methamphetamin dan ini membuktikan diwilayah ini sebagai tempat aman bagi pemakai narkoba kedepannya kami akan kontinyu melakukan penertiban ditempat tempat maksiat yang menjadi sarang peredaran narkoba,”tegasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP kota Palembang Alex Fernandus menambahkan kepada pemilik diskotik yang ilegal alias tidak memiliki izin akan segera dipanggil dan akan diproses segera dengan peraturan daerah.

“Kedepannya pemerintah kota Palembang melalui Sat Pol PP bersama akan kembali melakukan razia ditempat hiburan malam yang ilegal ataupun penginapan yang disalah gunakan jadi tempat prostitusi maupun penyalahgunaan narkoba yang jelas ini sudah menyalahi izin,” ujarnya.

Editor : Selfy