Usai Libur Lebaran, Wajib Pajak Akan Dikenakan Denda Jika Telat Bayar 17 Mei 2021

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Samsat Kota Prabumulih mulai berlakukan denda bagi wajib pajak yang bayar pajak kendaraan lewat tanggal 17 Mei 2021.

Usai libur idul fitri 1442 hijriah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel), mulai berlakukan denda bagi wajib pajak yang telat membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurut Ariswan, Kepala UPTD Samsat Prabumulih, kebijakan penghapusan denda yang masa berlaku pajak kendaraannya habis dari tanggal 12 hingga 16 mei 2021. Bisa melakukan pembayaran hari ini tanggal 17 Mei 2021.

Namun jika melewati tanggal kebijakan tersebut maka wajib pajak akan dikenakan denda menurut aturan yang berlaku.

“Kita berikan tenggat waktu hari ini, jika lewat. Maka akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku,” kata Ariswan kepada media ini, beberapa waktu lalu.

Ariswan menambahkan, kebijakan tersebut sesuai aturan dari pemerintah pusat dan provinsi.

Sementara untuk antisipasi lonjakan masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak di hari pertama pelayanan usai libur lebaran, kantor Samsat Prabumulih menambah titik pelayanan dengan mengoperasikan mobil samsat keliling.

Bagikan :

Pos terkait