2 Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan Atau Niaga BBM Bersubsidi Ditangkap Polda Sumsel

Dengan cara dijual kembali kepada para konsumen atau ke warung warung kecil dengan cara Ngampas / Ngecet di daerah seputaran Kecamatan Bunga mayang, Kabupaten OKU dan Kecamatan Tumi kaya, Kabupaten OKU Timur.

“Berdasarkan hasil periksaan anggota kita didapatkan bahwa pelaku BH sudah sudah selama lebih kurang enam bulan ini, mendapatkan keuntungan dengan kisaran Rp2 juta sampai dengan Rp3 juta alam satu minggunya,” ungkapnya.

Kemudian, untuk pasal yang digunakan dalam kasus ini untuk menjerat kedua pelaku yakni Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020.

Tentang Cipta Kerja, dimana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau liqufied petrolium gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling enam tahun.

Bagikan :

Pos terkait