* Terkait kekurangan upah dan tidak didaftarkannya Connie Pania Putri SH MH, selama mengabdi sebagai Dosen UKB
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berharap Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dapat berkerja profesional dan tetap mengutamakan Undang – Undang. Hal ini diungkapkan Connie Pania Putri SH MH, mantan dosen tetap yang dipecat sepihak dari Kampus UKB (Universitas Kader Bangsa), didampingi Penasehat Hukum (PH), Ryan Gumay dan rekan, Rabu (10/7/2024).
“Kami harap Disnakertrans dapat berkerja secara profesional dan tetap menegakkan UU Ketenagakerjaan, menyusul tindaklanjut anjuran dari Disnaker Kota Palembang yang dikeluarkan setelah beberapa kali melewati mediasi,” papar Connie Pania Putri SH MH kepada awak media.
Connie menjelaskan, terhitung hari kesembilan pasca diterimanya anjuran dari Disnaker Kota Palembang, pihak UKB tidak menunjukkan sama sekali itikad baiknya, sehingga pihaknya memutuskan untuk mengadukan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel.
“Hari ini hari kesembilan pasca anjuran Disnaker Kota Palembang, namun kami belum melihat itikad baik dari UKB. Atas kesepakatan kami bersama PH, kami mengadukan ke Disnakertrans. Kami akan memantau dan mengawal terus agar keadilan dalam ketenagakerjaan dapat di tegakkan,” ujarnya.
Ditambahkan Penasehat Hukum (PH) Connie Pania Putri SH MH, menjelaskan, pihaknya telah melayangkan pengaduan atas tindak lanjut anjuran mediator Disnaker Kota Palembang, prihal adanya ruang untuk mengadukan fungsi pengawasan Disnakertrans Provinsi Sumsel, prihal kekurangan upah dan tidak di daftarkannya nama kliennya ke BPJS ataupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Sejak klien kami mengabdi sebagai dosen tetap, tidak pernah sama sekali didapftarkan ke BPJS ataupun ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, upah yang dibayarkan pun jauh dari UMR,” urai Ryan Gumay.
Kendati kliennya menerima upah namun masih ada kekurangan yang cukup banyak.
“Upah yang sudah klien kami terima memang cukup jauh, dari itu nominal tersebut turut kami sampaikan dalam pengaduan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel. Kami berharap penuh pengaduan kami dapat ditindaklanjuti segera, mengingat fungsi dan oengawasannya jelas, berpotensi pidana,” tegasnya.
Terpisah, Staf Umum dan Kepegawaian Disnakertrans Provinsi Sumsel, Teguh Heru Setiawan, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Connie Pania Putri SH MH, yang disampaikan Ryan Gumay, sebagai Kuasa Hukum.
“Kami sesegera mungkin akan menindaklanjuti pengaduan tersebut, ke bagian ke pengawasan Disnakertrans,” singkat Teguh.