DPRD Medan Gelar Paripurna Pengusulan Pemberhentian Wako Medan

Wali Kota (Wako) Medan Akhyar Nasution saat menjabat di hari terakhirnya (Dok Humas Pemkot Medan / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, MEDAN – DPRD Medan Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Wali Kota (Wako) – Wakil Wali Kota (Wawako) Medan masa jabatan 2016- 2021, di Gedung DPRD Medan, Selasa (16/2/2021).

Ketua DPRD Medan Hasyim mengatakan, usulan pemberhentian Wako Medan berpedoman pada Pasal 78 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah.

“UU itu mengatur pemberhentian wako, karena habis masa jabatannya. Artinya rapat ini masih dalam rangka mengusulkan pemberhentian. Melalui rapat ini, DPRD Medan akan membuat usulan pemberhentian Akhyar Nasution sebagai Wako Medan,” katanya.

Hasyim juga menjelaskan, usulan ini kemudian akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Mendagri sendiri yang nantinya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Akhyar sebagai Wako Medan.

Bagikan :

Pos terkait