Reporter : Anang
PALEMBANG, Mattanews.co – Wabah Corona Covid-19 di Indonesia, memberi duka mendalam bagi para buruh.Di tengah status karyawan yang tidak jelas, gaji pokok di bawah standar hingga jaminan kesehatan yang belum tercover, kini Tunjangan Hari Raya (THR) pun seakan sulit didapatkan.
Kondisi tersebut membuat DPW Federasi Buruh Indonesia Sumatera Selatan (Sumsel) melayangkan tuntutan. Terutama terhadap nasib para buruh di PT Baturaja Multi Usaha, sebagai anak perusahaan Semen Baturaja.
Ketua DPW Federasi Buruh Indonesia Sumsel Andreas OP mengatakan, pemberian THR ke karyawan dan para buruh, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, serta Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019, tentang Pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2019.
“Sepertinya semakin tidak jelas.Untuk itu, kita induk dari organisasi PK FBI PT Baturaja Muti Usaha telah mengirimkan surat resmi kepada direktur utama perusahaan pada tanggal 11 Mei 2020. Yang berisi perihal permohonan pembayaran THR kepada seluruh sopir PT Baturaja Multi Usaha,” katanya kepada Mattanews.co, Rabu (13/5/2020).
Tuntutan ini menindaklanjuti surat DPW FBI SUMSEL pada tanggal 12 Mei 2020, dengan Nomor Surat 364/BMU/05/2020. Yait perihal bahwa pihak PT Baturaja Multi Usaha telah memberikan THR Idul Fitri tahun 2020 kepada semua supir.
Merespon surat balasan pihak managemen PT Baturaja Multi Usaha, DPW Federasi Buruh Indonesia Sumsel pun langsung mencaritahu kebenarannya. Ternyata, THR yang dimaksud yaitu hanya sebesar Rp150.000 per supir.
“PT Baturaja Multi Usaha telah melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pembayaran THR yang tidak sesuai dengan Permenaker dan surat edaran tentang THR,” ujarnya.
Dia pun menuntut Disnaker Sumsel, untuk dapat menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan. Terutama untuk memeriksa serta memanggil Direktur Utama PT Baturaja Multi Usaha.
Akibat pelanggaran pembayaran THR tersebut, lanjutnya, para buruh kehilangan hak atas THR yang dibayarkan, karena tidak sesuai dengan peraturan.
“Kami juga meminta segera dibayarkan selisih kekurangan THR tersebut kepada semua supir, untuk menghadapi Idul Fitri dan wabah Covid-19. Kami juga meminta kepada Dirut PT Semen Baturaja untuk turun tangan dan menindaklanjuti pembayaran THR para supir ini,” katanya.
Dia juga meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk menindaktegas oknum karyawan PT Baturaja Multi Usaha dan PT Semen Baturaja. Terlebih yang terlibat dalam pelanggaran ketenagakerjaan di PT Baturaja Multi Usaha yang tidak tuntas.
Andreas OP turut mengimbau ke pihak terkait, untuk peduli dan menyelesaikan persoalan THR ini, sebagai bentuk kontribusi terhadap para buruh PT Baturaja Multi Usaha di masa wabah Covid-19 ini.














