BERITA TERKINI

Hasil Seleksi P3K Kabupaten OKI, 361 Peserta Penuhi Passing Grade

×

Hasil Seleksi P3K Kabupaten OKI, 361 Peserta Penuhi Passing Grade

Sebarkan artikel ini

Reporter : Rachmat

KAYUAGUNG, Mattanews.co – Meskipun hasil ujian seleksi Administrasi yang telah mengikuti tahap uji kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) atau ujian berbasis komputer dalam rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Ogan Komering Ilir telah diumumkan, namun secara resmi masih menunggu pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui website. Hasil seleksi ini sendiri, telah diumumkan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Berdasarkan hasil seleksi ini sendiri, dari 367 peserta, hanya 6 orang yang dinyatakan gugur, sedangkan sisanya 361 dinyatakan sebagai peserta lolos seleksi. Kegagalan peserta ini lantaran 5 peserta tidak mengikuti tes, dan 1 orang dikabarkan sakit.

Secara kalkulasi, meski tidak harus menunggu pengumuman resmi, namun sudah dapat diprediksi sebelumnya. Peserta yang lolos Passing Grade, akan diangkat menjadi pegawai kontrak dengan gaji setara PNS.

“Sebenarnya dari hasil ini para peserta sudah bisa mengkalkulasikan nilai keseluruhan dengan nilai passing grade yang sudah ditentukan. Hanya saja untuk pengumuman resmi apakah dinyatakan lulus atau tidak belum ada. Kami masih menunggu petunjuk bagaimana pengumuman hasilnya,” jelas Kepala Bidang Pengadaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKI, Ika Anggraini Kamis (28/02/2019).

Dirinya mengharapkan, hasil seleksi dari seluruh peserta yang terdiri dari 40 peserta penyuluh pertanian dan 321 peserta tenaga didik memenuhi standar tinggi guna menutupi kekurangan tenaga di masing-masing bidang.

“Diharapkan tingkat kelulusan relatif tinggi, sehingga bisa mengisi kekurangan guru dan penyuluh pertanian di Kabupaten OKI,” harapnya.

Menurut catatan, seperti halnya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi bagi P3K juga harus lolos ambang batas (Passing Grade) kelulusan.

Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi Administrasi, seleksi Kompetensi, dan seleksi Wawancara.

Pilihan Pembaca :  Danrem 121/ABW Tutup TMMD ke-114 Kodim 1206/Psb

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta Sosial Kultural paling rendah 65 (secara Akumulatif), dan nilai Kompetensi Teknis paling rendah 42. Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas Wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Editor : Anang