Reporter: Yulie
PALEMBANG, Mattanews.co – Fasilitasi Audit Bantuan Keuangan Partai Politik dengan tema Melalui Fasilitasi Audit Bantuan Keuangan Parpol Kita Ciptakan Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Transparan dan Akuntabel hari Senin (5/11) di hotel Peninsula.
Kasubdit Fasilitas Kelembagaan Partai Politik Dirgen Politik Kemendagri Syamsudin menjelaskan, ada kenaikan dana bantuan parpol untuk tingkat provinsi Rp 1.200, serta kabupaten dan kota yang yang 1.500 menjadi Rp 1 500. Kalau APDB kabupaten dan kota lebih, dan ingin menaikan lebih dari Rp 1.500 itu dibolehkan. Sebagai contoh di Pemkot Palembang dari Rp 1.500 menjadi Rp 4.468. Dana bantuan parpol ini boleh digunakan untuk pembelian barang inventaris, meja, lemari, laptop dan lainnya. Dengan adanya dana bantuan parpol ini bisa meningkatkan kinerja partai sehingga angka partisiasi pemilih meningkat,”jelasnya.
Plt Kepala Dinas Kesbangpol Sumsel Fitriana mengatakan, dalam pengelolaan keuangan partai politik perlu pemahaman keuangan, tertib administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Besaran bantuan partai politik ini disesuaikan kemampuan keuangan daerah. Sebagai contoh, Pemkot Palembang mengajukan kenaikan dari Rp 1.681 menjadi Rp 4.468 persuara sah.
“Kami juga telah melakukan penilaian kenaikan parpol dari Rp 504 menjadi 1.200 persuara sah. Pergubnya sudah ada dan sudah ditandatangani. Insya Allah 2019 sudah bisa diterapkan,” ujarnya.
Fitriana menuturkan, kegiatan ini terkait bantuan keuangan parpol meliputi tata cara penganggaran, dan pertanggungjawaban. Karena selama ini teknis penganggaran dan audit dari BPK, banyak yang belum dipahami pengurus parlpol terkait laporan pertanggungjawaban keuangan dari parpol, masih ada satu parpol yang belum menyerahkan yakni PKB” bebernya.
Editor: Bang YF