Penangkapan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Pajero di Tulungagung

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Berawal dari kerjasama jual beli mobil, seorang pria di Tulungagung akhirnya masuk penjara. Peristiwa itu terjadi ketika pelaku berinisial IW (39) membuat kesepakatan dengan korban berinisial ER (72) untuk membeli sebuah mobil Mitsubishi Pajero tahun 2009 berwarna putih pada Rabu, 2 Februari 2022.

Pelaku berinisial IW (39) tinggal di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Kapolres Tulungagung, Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Mujiatno. Mujiatno membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan pelaku IW berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat, 1 Desember 2023.

“Iya, benar. Pelaku IW ditangkap oleh Timsus Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung di rumahnya,” ujar Mujiatno melalui keterangan resmi yang diterima oleh media online nasional mattanews.co pada Minggu (3/12/2023) siang.

Mujiatno menambahkan bahwa dari keterangan pelapor, kasus penipuan dan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero ini bermula ketika pelaku (IW) dan korban (ER) dari Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, bersepakat untuk jual beli mobil.

Pada tanggal 2 Februari 2022, lanjutnya, pelapor (korban) mentransfer uang sebanyak dua kali kepada terlapor (pelaku) masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- dan Rp. 90.000.000,- untuk membeli Mobil Mitsubishi Pajero tahun 2009 berwarna putih.

“Dalam perjanjian, mobil akan dijual kembali oleh pelaku setelah dicat ulang. Pelaku membawa unit mobil dan STNK, sedangkan BPKB dibawa oleh korban,” tambahnya.

“Setelah beberapa waktu, menurut keterangan pelaku, mobil sudah terjual dan korban menagih uang hasil penjualan tetapi hanya dijanjikan,” katanya.

Bacaan Lainnya

“Korban akhirnya melaporkan ke Polres Tulungagung setelah selalu dijanjikan oleh pelaku saat ditagih hasil penjualan mobil tersebut,” tambahnya.

Mujiatno juga menjelaskan bahwa petugas melakukan penyelidikan dengan ciri-ciri pelaku yang diberikan oleh pelapor.

“Kesabaran petugas akhirnya membuahkan hasil setelah mengintai seorang pria dengan ciri-ciri tersebut, dan akhirnya pelaku dibekuk saat berada di rumahnya, yaitu Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung pada Jumat, 1 Desember 2023,” terangnya.

“Setelah diinterogasi, barang bukti sebuah mobil Mitsubishi Pajero diamankan oleh petugas di wilayah Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 WIB,” tambahnya.

“Pelaku (IW) beserta mobil Mitsubishi Pajero sebagai barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut. Petugas akan menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372,” tandasnya.

Bagikan :

Pos terkait