Polda Metro Jaya Selidiki 433 Kasus Hoax Selama Pandemi Wabah Covid-19

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co-Polda Metro Jaya menemukan 443 kasus hoax (kabar bohong) dan ujaran kebencian tentang virus corona (Covid-19). Kabar bohong itu tersebar saat masyarakat tengah menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bulan Maret – April 2020.

Adanya peningkatan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) hingga hate speech selama masa pandemi Corona (Covid-19) dibanding tahun lalu. Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki 443 kasus terkait informasi hoax tersebut.

“Tren peningkatan di tindak pidana hoax atau hate speech ini dibanding bulan yang sama pada tahun yang berbeda ada kenaikan, begitu pula tindak pidana hate speech, selama pandemi Corona, dari April sampai Mei ini minggu 14, 15, 16, 17, ada sedikit peningkatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers secara live melalui akun Instagram Humas PMJ, Senin (4/5/2020).

Yusri menyebut, selama pandemi, dalam kurun Maret-Mei 2020, pihaknya tengah menyelidiki 443 kasus hoax dan hate speechberdasarkan laporan informasi dari masyarakat. Dari 443 kasus yang dilaporkan, baru 14 kasus yang sudah diungkap kepolisian.

Dari 14 kasus yang terungkap, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan 4 orang lainnya hanya diberikan wajib lapor.

Dikatakan, modus penyebaran hoax itu dengan menggunakan akun palsu di media sosial. Mereka, membuat semacam narasi sesat tentang corona dan menjadi viral.

Selain itu para tersangka juga membuat ujaran kebencian atau hate speech tentang pejabat hingga Presiden Joko Widodo. Salah satu ujaran kebencian kepada Jokowi yang viral seperti saat menyebut, “Lebih baik Jokowi yang terkena corona, dibanding tenaga medis”.

Bacaan Lainnya

“Karena lebih mudah mendapat gantinya (Jokowi), dibanding mencari ganti dokter,” pungkas Yusri memberi contoh salah satu ujaran kebencian.

Sementara data media daring yang sudah di take down dengan rincian sebagai berikut, Instagram 179 akun, Facebook 27 akun, Twitter 10 akun, dan Whatsapp 2 akun.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 6 – 10 tahun.

Berikut Total 443 Kasus Hoax dan Hate Speech di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

1) Polda Metro Jaya : 166 kasus
2) Polres Metro Jakarta Selatan : 51 kasus
3) Polres Metro Jakarta Barat : 36 kasus
4) Polres Metro jakarta Utara : 23 kasus
5) Polres Metro Jakarta Timur : 1 kasus
6) Polres Metro Jakarta Pusat : 36 kasus
7) Polres Metro Depok : 25 kasus
8) Polres Metro Bekasi Kota : 11 kasus
9) Polres Metro Bekasi : 44 kasus
10) Polresta Bandara Soetta : 1 kasus
11) Polres Metro Tangerang Kota : 17 kasus
12) Polres Tangsel : 8 kasus
13) Polres Kepulauan Seribu : 5 kasus
14) Polres Pelabuhan Tanjung Priok : 19 kasus

Editor : Poppy Setiawan

Bagikan :

Pos terkait