Reporter : Ricky
LABUHANBATU, Mattanews.co – Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di 3 daerah kabupaten wilayah hukumnya. Ada 19 tersangka bandar, pengedar dan pemakai yang ditangkap dalam kasus itu. Bahkan seorang bandar terpaksa ditembak karena sempat menyerang petugas menggunakan senjata tajam.
“Pengungkapan ini membuktikan Polres Labuhanbatu tidak ada toleransi terhadap peredaran gelap narkotika dalam wilayah hukum Polres Labuhanbatu, yaitu Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (27/8/2020).
Kasus narkotika yang diungkap timnya selama 8 hari Kapolres Deni menjabat di Polres ini, terdiri dari 15 laporan polisi. Delapan kasus diungkap Satresnarkoba, 3 kasus oleh Polsek Kotapinang dan 1 dari Polsek Torgamba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kemudian, 1 dari Polsek NA IX-X dan 1 dari Polsek Marbau di Kabupaten Labuhanbatu Utara serta 1 dari Polsek Bilah Hilir.
Sembilan belas orang tersangka yang ditangkap, 2 di antaranya bandar, 12 pengedar dan 6 pelaku penyalahguna serbuk kristal putih dan pil ekstasi yang telah diamankan.
Barang bukti yang disita dari para tersangka, sabu 185,62 gram dan pil ekstasi 5 butir atau sekitar 5,7 gram. Narkotika tersebut senilai hampir Rp200 juta.
“Pengungkapan kasus narkotika ini mulai 18 hingga 26 Agustus 2020. Kita tidak ada toleransi terhadap peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres AKBP Deni Kurniawan.
Deni menyebut anggotanya terpaksa melumpuhkan tersangka Maten (47), bandar sabu di Seiberombang. Tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur setelah menggunakan gunting yang runcing menyerang petugas ketika hendak menangkapnya saat penggerebekan di rumahnya, Lingkungan V Kelurahan Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (26/8/2020) sekira pukul 08:00 WIB.
“Tersangka Maten ini juga telah masuk dalam DPO Satresnarkoba sejak 14 Juli 2020, setelah anggotanya yang bertugas mengedarkan sabu miliknya ditangkap tim Satresnarkoba,” ungkapnya.
Tersangka pengedar, sebut Deni, dipersalahkan melanggar pasal 114, subsider pasal 112, dan pemakai melanggar pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Chitet