Polsek Talang Ubi Berhasil Amankan Kurir dan Pemuja Narkotika

Reporter : Heru Kevindra

PALI, Mattanews.co – Setelah mendapatkan informasi bahwa sering adanya transaksi penjualan sabu sabu di warung rumah milik pelaku Alman yang terletak di KM 58 Jalan Servo Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dngan sigap tim Elang jajaran unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikkan dengan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA  Arafat, SH menuju TKP.

Saat tiba di warung rumah pelaku tim Elang berhasil mengamankan Faisal Perdana beserta Alman yang baru saja membeli 1 paket sabu sabu dari bandar seharga Rp. 200.000, kemudian penyidik mengamankan kedua pelaku dan menggeledah warung tempat tinggalnya dan menemukan lagi paket sabu sabu, lalu pelaku dan saksi serta barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Talang Ubi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menjadi perantara dalam jual beli, memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan Tanaman pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU N0. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Dasar LP/A/17/IX/2019/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Talang Ubi, Tgl 02 September 2019 ttg Narkotika dlm Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

“Kronolongi penangkapan pada Senin (02/09/201), skira pukul 22.00 Wib, bertempat di tertangkap tangan pertama adalah saksi Faisal (Displit dalam perkara yang lain) sedang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sabu dan dari Keterangan saksi Faisal sabu sabu dibeli dari Pelaku Alman Sahril seharga Rp. 200.000, kemudian pelaku pun diamankan, Setelah penyidik mendapatkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya Tim Elang begerak mengarah TKP. Setelah tiba di TKP, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah, Rabu (04/09/2019).

Selain kedua pelaku Polisi juga turut mengamankan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih berat brutto 0,44 gram, dan 1 unit HP Nokia tipe RM 1134 warna putih daribtangan Alaman seangkan dari pelaku Faisal 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih berat brutto 0,33 gram.

Editor : Selfy

Bagikan :

Pos terkait