HUKUM & KRIMINAL

Tak Tanggung, Dalam Seminggu Satres Narkoba Polres Prabumulih Berhasil Ringkus Empat Penjahat Narkoba

×

Tak Tanggung, Dalam Seminggu Satres Narkoba Polres Prabumulih Berhasil Ringkus Empat Penjahat Narkoba

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter: Andre Bara

PRABUMULIH, Mattanews.co – Upaya pemberatasan jaringan gelap peredaran dan penyalahgunaan narkotika makin gencar dilakukan oleh pihak kepolisian.

Salah satunya, kerja keras Team Opsnal Macan Putih Satres narkoba Polres Kota Prabumulih kembali membuahkan hasil, bahkan untuk kali ini team yang di Komandoi langsung oleh Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi S.Sos SIK bersama Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Afianata ST M.Si, beserta Anggota Opsnal Macan Putih berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kota Prabumulih Sumatera Selatan.

Tak tanggung-tanggung 4 tersangka, berhasil diringkus dalam kurun waktu yang hampir bersamaan.

Dari hasil ungkap kasus kali ini, petugas mengamankan dua orang tersangka H (42) dan E (33) yang keduanya adalah warga jalan Surip Gang Rambang dan Gang Pagaralam Kelurahan Pasar II Kecamatan prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Saat para tersangka sedang berada dirumah kontrakan (Bedeng) tim Opsnal Macan Putih langsung melakukan Penggerbekan dan penangkapan, Minggu (11/10/20) sekira pukul 23’30 WIB.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalui penggeledahan yang dilakukan petugas, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan Bruto 0.20 Gram, didalam kantong jaket milik tersangka E yang digantung dibelakang pintu kamar.

Baca Juga : Terkait Senpi Ilegal Mei 2019 Lalu, Eks Danjen Kopassus Dipanggil Kembali Bareskrim Polri

Sementara barang bukti lainnya adalah 48 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam bantal didalam kamar milik tersangka H, ditambah 2 paket yang dibalut tisu ditemukan diselipan kasur dalam kamar miliknya.

Sehingga di TKP ini ditemukan narkotika berjumlah 50 Paket Sabu dengan Bruto 12.46 Gram.

Untuk barang bukti lainnya yaitu 9 ball plastik klip bening 1 buah sekop plastik warna kuning ditemukan didalam kantong asoy warna putih di rak sepatu didalam kamar milik tersangka H dan 1 Perangkat Alat Hisap (Bong ) juga Uang tunai senilai Rp 1.000.000,.

Melalui jumpa pers yang digelar di Mapolres Prabumulih, Kasatres Narkoba AKP. Fadilah Ermi S.Sos SIk yang di dampingi oleh Kanit Ipda Zulkarnain Afianata ST M.Si membeberkan adanya penangkapan tersebut pada awak media, Kamis (15/10/2020).

Pilihan Pembaca :  Dua Pekan Terakhir, Polrestabes Sukses Tangkapi 16 Bandit Meresahkan Warga

Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Prabumulih.

“Tersangka kita amankan dan terus dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” ucap AKP Fadilah Ermi.

“Untuk mata pasalnya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Kasat.

Dihadapan kamera para wartawan AKP. Fadilah Ermi memaparan tentang ungkap kasus narkoba lainnya dengan 2 tersangka yang berbeda.

Sebelumnya team macan putih telah melakukan penangkapan terhadap tersangka N (31) warga jalan Mayor Iskandar gang Arena RT 018 RW 008 kelurahan Mangga besar kecamatan Prabumulih Utara.

Tersangka N di tangkap saat sedang mengendarai sepeda motor saat berada di lokasi TKP di jalan Alipatan gang masjid Nurul falah kelurahan Mangga besar kecamatan Prabumulih Utara. Pada Minggu (11/10/2020) pukul 22’30 WIB.Malam

“Dengan disaksikan aparat pemerintah setempat dilakukan lah penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa Dua (2) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang di balut tissue warna putih yang terjatuh dibawah sepeda motor pelaku, selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres prabumulih guna untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Barang Bukti yang ditemukan adalah Dua (2) paket kecil Narkotika jenis Sabu berat bruto 0,41 gram, satu (1) buah handphone merek Maxtron warna hitam, satu (1) unit sepeda motor Honda Beat warna merah list putih dengan no pol BG 3391 CU dan Uang tunai senilai Rp 240.000.

Lanjut Kasat Narkoba, kemudian untuk tersangka yang keempat yaitu F (33) yang ditangkap di jalan volly tepatnya di belakang GOR Prabujaya kelurahan Prabujaya kecamatan Prabumulih Timur, Rabu (14/10/2020) pukul 12:30 WIB.

Pada saat akan ditangkap tersangka F sempat sempat melarikan diri dan juga berniat mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu kedalam sumur yang terbungkus plastik.

“Alhamdulillah berkat kesigapan anggota kita dilapangan tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan,” tandasnya.

“Untuk barang bukti yang didapat lewat F ini adalah 2 paket sabu seberat bruto 2,75 gram,” tutup Akp. Fadilah Ermi.

Editor: Fly