Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Persembunyian Angga Septian (25), usai membegal sepasang kekasih, Afrizal dan Yesi Anggeraini di Jalan KH Azhari depan Mushollah Darulsada Kelurahan 13 Ulu pada Jumat (01/09), Tahun 2017 silam, tepatnya pukul 00.54 WIB, akhirnya terhendus petugas Polsek Seberang Ulu II Palembang.
Dengan sigap, jajaran ini bertolak menuju persembunyian tersangka di kawasan Tanggerang. Tak banyak waktu terbuang, petugas yang diback-up Polsek Negalasari Tanggerang, menciduk tersangka ditempat kerjanya.
“Saat beraksi, mereka berempat. Tiga rekannya lebih dulu tertangkap, kali ini tersangka utamannya, sekaligus eksekutor. Dia (tersangka_red) yang menembak korban dibagian kepala, hingga meninggal dilokasi kejadian. Mereka berhasil membawa kabur sepeda motor korban jenis Honda Beat Pop Nopol BG 4165 ABG warna hitam putih Tahun 2016,” papar Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Okto Iwan Setiawan ST MSi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Novel Siswandi Kurniawan kepada awak media, Senin (13/08/2018).
Selama pelariannya satu tahun, warga Desa Jermun Kecamatan Pampangan Ogan Komering Ilir (OKI) ini, menjual makanan khas Palembang, empek-empek di kota Tanggerang.
“Dipikirnya tidak mungkin tertangkap karena tidak ada yang mengenali, namun ternyata dia salah. Dari sana, kita boyong ke Palembang untuk menjalani pemeriksaan terkait pembegalan ini. Mereka ini termasuk ‘begal sadis’ yang tidak segan-segan menghilangkan nyawa korbannya,” tukasnya.
Ketika menjalankan aksi sadisnya ini, mereka menggunakan modus membuntuti korban dari arah belakang. Dengan berbagi tugas, mereka menyetop dan menembak korban dibagian kepala.
“Motor korban sudah dijual mereka dan kini kami masih terus lengkapi berkasnya. Tersangka kita jerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun,” tutup Okto.
Sementara, tersangka saat diwawancarai mengaku dua kali meletuskan tembakan ke arah korban.
“Tadinya niatan saya menjual senpi rakitan itu, tapi ternyata yang mau beli mengurungkan niat. Lalu, malamnya, Yanto minta dicarikan sepeda motor untuk anaknya. Tanpa pikir panjang, saya lancarkan aksi. Dengan berperan masing-masing, Ebi, Yanda, Rusdi dan saya menggunakan dua sepeda motor. Melihat korban berontak, saya tembak badannya, namun tidak kena. Penasaran, saya ulangi lagi menembak ke arah kepala korban, ternyata meletus dan melukai korban,” ungkap tersangka tertunduk.
Disinggung pendapatan hasil menjual sepeda motor, tersangka menambahkan, dirinya mendapat uang sebesar Rp 2,5 juta.
“Pertama dibayar Rp 2 juta lalu disusul Rp 500 ribu lagi. Karena ada tiga teman, saya bagi semua. Bersih saya terima Rp 1 juta,” urai residivis Lapas Condong Tahun 2014 silam yang divonis tiga tahun dalam kasus yang sama, pencurian dan kekerasan (curas).
Editor : Ardhy Fitriansyah