Sementara itu, saksi Agus Toni mengatakan bahwa dia telah membeli tanah kepada Tjik Maimunah seluas 564 M2 dan sekarang sudah bersertifikat.
“Tanah yang saya beli sudah bersertifikat dari Tjik Maimunah. Saya tidak tahu itu tanah milik Ratna Juwita,” ujar Toni pada majelis hakim.
Menurut Agus Toni, sekarang tanah yang menjadi objek disengketakan merupakan Kelurahan 16 Ulu, tidak pernah diklaim Kelurahan 8 Ulu.
Diwawancarai awak media, Kuasa Hukum terdakwa Tjik Maimunah, Titis Rachmawati SH MH menjelaskan agendanya sidang kali ini menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.
“Saksi meringankan yang dihadirkan ini, untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menuduh klien kami telah membuat surat palsu. Dengan keterangan saksi tadi, sudah jelas objek tanah yang dituduhkan JPU itu berbeda lokasinya,” ujar Titis.
Dikatakan Titis, berdasarkan dakwaan penuntut umum bahwa objek tanah berada di wilayah Kelurahan 8 Ulu, sementara objek yang sebenarnya sampai sekarang berada di wilayah 16 Ulu.